STANDAR PELAYANAN
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (PNSD)
PERSYARATAN :
- Info GTK (masing-masing guru).
- Daftar Usulan Guru Penerima TPG.
- Rekapitulasi Kehadiran penerima TPG ditandatangani Kepala Sekolah.
- Daftar Hadir Guru penerima TPG.
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) (TW 1).
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah.
- Lainnya.
PROSEDUR DAN MEKANISME
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Permintaan Pemberkasan Penyaluran TPG.
- Petugas loket Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan menerima berkas permohonan dengan tanda terima berkas/dokumen dan checklist kelengkapan berkas.
Jika tidak memenuhi persyaratan berkas dikembalikan kepada Kepala Sekolah/Pemohon. - Petugas menyerahkan berkas/dokumen kepada masing-masing Kepala Seksi GTK PAUD dan GTK DIKDAS untuk Verifikasi dan Validasi.
- Kepala Seksi GTK PAUD dan GTK DIKDAS menyerahkan dokumen/berkas ke Operator masing-masing untuk dibuat Daftar Pengusulan Pembayaran TPG.
- Kepala Seksi GTK PAUD dan GTK DIKDAS meneliti dan memeriksa Daftar Pengusulan Pembayaran TPG dan selanjutnya diberikan paraf pada masing-masing lembar.
- Daftar Pengusulan Pembayaran TPG dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang GTK untuk diberikan paraf pada masing-masing lembar.
- Daftar Pengusulan Pembayaran TPG selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
- Daftar Pengusulan Pembayaran TPG selanjutnya diserahkan di Sub Bagian Keuangan untuk dilakukan Permintaan melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
WAKTU PENYELESAIAN
- Paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap)
- Paling lama 21 hari (jika persyaratan belum lengkap)
BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD
PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:
- Kotak Saran/Pengaduan
- a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
c. Facebook : dikbud minsel
Petugas pelayanan pengaduan
Nama petugas : Kepala Seksi dan Staf Bidang GTK