KEBUDAYAAN

STANDAR PELAYANAN
SURAT KETERANGAN, PENGANTAR DAN REKOMENDASI
BIDANG KEBUDAYAAN

PERSYARATAN :
Surat Permohonan

  1. Fotocopy KTP Pemohon (beserta aslinya)
  2. Fotocopy Akte Pendirian Organisasi (beserta aslinya)
  3. Surat Pengantar/Domisili dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  4. AD/ART (untuk organisasi)
  5. Struktur Organisasi dan anggota
  6. Daftar Inventaris Organisasi

PROSEDUR DAN MEKANISME

  1. Pemohon mengajukan berkas Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi melalui petugas loket pada bidang Kebudayaan.
  2. Petugas loket bidang kebudayaan menerima berkas permohonan dengan tanda terima berkas/dokumen dan checklist kelengkapan berkas.
    Jika telah memenuhi persyaratan berkas diserahkan kepada Pamong Budaya;
    jika tidak dikembalikan kepada pemohon.
  3. Pamong Budaya membuat Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi untuk diteliti dan diperiksa serta memberikan paraf untuk diserahkan kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
  4. Kepala Bidang Kebudayaan menerima, meneliti dan memeriksa Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi serta memberikan paraf untuk diserahkan kepada Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi.
  6. Pamong Budaya melakukan registerasi surat dan stempel di bagian sekretariat.
  7. Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 1 hari kerja (jika persyaratan lengkap)
Paling lama 3 hari (jika persyaratan belum lengkap)

BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya

PRODUK PELAYANAN
Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi

PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
    b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
    c. Facebook : dikbud minsel
    Petugas pelayanan pengaduan
    Nama petugas : Kepala Seksi dan Pejabat Funsional Bidang Kebudayaan

STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU INDUK KESENIAN
BIDANG KEBUDAYAAN

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan (Ketua Organisasi)
  2. Fotocopy KTP Pemohon (beserta aslinya)
  3. Fotocopy Akte Pendirian Organisasi (beserta aslinya)
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pentas pada Peringatan hari Besar Nasional.
  5. Surat Pengantar/Domisili dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  6. AD/ART (untuk organisasi)
  7. Struktur Organisasi dan anggota
  8. Pas Foto 3×4 cm (2 lembar)

PROSEDUR DAN MEKANISME

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Pembuatan Kartu Induk Kesenian.
  2. Petugas loket bidang kebudayaan menerima berkas permohonan dengan tanda terima berkas/dokumen dan checklist kelengkapan berkas.
    Jika telah memenuhi persyaratan berkas diserahkan kepada Pamong Budaya;
    jika tidak dikembalikan kepada pemohon.
  3. Pamong Budaya membuat Penerbitan Kartu Induk Kesenian yang telah diteliti dan diperiksa, kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
  4. Kepala Bidang Kebudayaan menerima, meneliti dan memeriksa Kartu Induk Kesenian serta memberikan paraf untuk diserahkan kepada bagian Sekretariat.
  5. Kepala Sub Bagian dan Sekretaris memberikan paraf koordinasi pada berkas Kartu Induk Kesenian.
  6. Berkas Kartu Induk Kesenian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  7. Pamong Budaya melakukan registerasi surat dan stempel.
  8. Kartu Induk Kesenian diserahkan kepada pemohon.

WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 1 hari kerja (jika persyaratan lengkap)
Paling lama 3 hari (jika persyaratan belum lengkap)

BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya

PRODUK PELAYANAN
Kartu Induk Kesenian

PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
    b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
    c. Facebook : dikbud minsel
    Petugas pelayanan pengaduan
    Nama petugas : Kepala Seksi dan Pejabat Funsional Bidang Kebudayaan