STANDAR PELAYANAN
SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH
SHUN SD/SMP/SKB/PKBM/LPK
PERSYARATAN :
- a. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah dan Pengantar dari Kepala KBM/SKB/SD/SMP (sekolah aktif).
b. Surat Permohonan dari yang bersangkutan (sekolah tidak aktif). - Membawa ijazah asli.
- Fotocopy Akte Kelahiran.
- Pas Foto 4 x 6 (2 lembar).
- Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000 (sekolah tidak aktif).
PROSEDUR DAN MEKANISME
- Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan kepada Sub Bagian Umum kesekretariatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Minahasa Selatan.
- Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas.
- Kepala Seksi Kurikulum/Kepala dan Bidang PAUD/PNF atau DIKDAS meneliti dan memberikan paraf.
- Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah.
- Petugas membubuhkan stempel dinas dan mengarsipkan.
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan kepada pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
Paling cepat 1 Jam (jika pejabat ada ditempat)
Paling lama 3 hari kerja (Jika pejabat diluar daerah)
BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:
- Kotak Saran/Pengaduan
- a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
c. Facebook : dikbud minsel
Petugas pelayanan pengaduan
Nama petugas : Kepala Seksi Kurikulum DIKDAS dan PAUDNI
STANDAR PELAYANAN
SURAT PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA (SP2B) DANA BOSP
PAUDNI, SD DAN SMP
PERSYARATAN :
- RKAS dan RKAS Perubahan.
- Fotokopi Dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Dana BOSP. - Surat Pengesahan Belanja (SPB).
- SPTJM.
PROSEDUR DAN MEKANISME
- Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri mengajukan berkas Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) per semester melalui loket Tim Manajemen BOS Kabupaten pada bidang PAUD dan DIKDAS.
- Petugas loket bidang PAUD dan DIKDAS menerima berkas SP2B dengan tanda terima berkas/dokumen dan checklist kelengkapan berkas.
Jika telah memenuhi persyaratan berkas diserahkan kepada kepala bidang PAUD dan DIKDAS; jika tidak dikembalikan. - Kepala Bidang PAUD dan Dikdas memberikan berkas SP2B kepada Petugas/Validator.
- Petugas/Validator SP2B menerima dan meneliti kelengkapan dokumen dan memeriksa Saldo Awal, Penerimaan, Belanja yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa, Belanja Modal, Administrasi, Pajak dan Saldo Akhir (saldo Kas Bank dan Saldo Kas Tunai).
- Petugas/Validator memberikan paraf pada berkas SP2B yang sudah divalidasi final, kemudian diberikan kepada Bendahara Pengeluaran.
- Bendahara Pengeluaran memberikan paraf pada SP2B dan diserahkan kepada Kasubag Keuangan untuk pernikahan SP2B.
- Kasubag keuangan membuat SP3B dan mengajukan berkas SP2B yang sudah diparaf oleh Sekertaris Dinas kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
- Kepala Dinas menandatangani SP2B kemudian mengajukan berkas SP2B masing-masing Satuan Pendidikan Negeri kepada Kepala BPKAD atau BUD melalui Kasubag Keuangan untuk diterbitkannya SP2B.
WAKTU PENYELESAIAN
- Paling lama 1 hari kerja (jika persyaratan lengkap)
- Paling lama 3 hari (jika persyaratan belum lengkap)
BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
- Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B)
- Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)
PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:
- Kotak Saran/Pengaduan
- a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
c. Facebook : dikbud minsel
Petugas pelayanan pengaduan
Nama petugas : Kepala Sub Bagian Umum dan Aset
STANDAR PELAYANAN
SURAT KEPUTUSAN IZIN OPERASIONAL
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan Izin Pendirian oleh Pemohon.
- Rencana Induk Pendirian dan Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPSP) yang terdiri dari :
a. Visi dan misi.
b. Kurikulum.
c. Peserta Didik (nominatif).
d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (nominatif).
e. Sarana dan Prasarana.
f. Pendanaan.
g. Struktur Organisasi.
h. Manajemen Satuan Pendidikan. - Program Jenjang Pendidikan yang diajukan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Lembaga/Pemilik.
- Fotocopy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris.
- Fotocopy NPWP atas nama Satuan Pendidikan dan rekening dari Bank (yang masih aktif).
- Denah Lokasi.
- Fotocopy data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara.
- Surat keterangan Domisili Setempat.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, pendirian satuan pendidikan harus melampirkan :
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
- Data mengenai perkiraan jarak kesatuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
- Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
- Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;
- Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud diatas sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
PROSEDUR DAN MEKANISME
- Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan (berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 2)
- Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan Izin operasional.
- Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon.
- Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan dan apabila memenuhi syarat, maka izin layak diterbitkan; dan apabila tidak memenuhi syarat, maka tidak layak diterbitkan izin (ditolak dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas).
- Membuat Surat Keputusan Izin Operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Izin Operasional Satuan Pendidikan.
- Menyampaikan berkas Surat Keputusan Izin Operasional Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas.
- Membukukan nomor register Surat Keputusan Izin Operasional Satuan Pendidikan.
- Pengambilan Surat Keputusan Izin Operasional Satuan Pendidikan.
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap)
Paling lama 1 bulan (jika persyaratan belum lengkap)
BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Surat Keputusan Izin Operasional Satuan Pendidikan
PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:
- Kotak Saran/Pengaduan
- a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
c. Facebook : dikbud minsel
Petugas pelayanan pengaduan
Nama petugas : Kepala Seksi dan Staf Bidang DIKDAS dan PAUDNI
STANDAR PELAYANAN
SURAT KEPUTUSAN IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan Pendirian oleh Pemohon/Panitia/Tim.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri.
- Susunan Pengurus dan AD dan ART Lembaga.
- Surat Keterangan Domisili Pemerintah setempat.
- Keterangan atau Kuasa penggunaan Kepemilikan tempat pembelajaran.
- Fotocopy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris.
- Rencana Induk Pendirian dan Pengembangan Lembaga (RIPL).
- Program Jenjang pendidikan yang diajukan.
- Daftar Peserta Didik (by name).
- Data Pendidikdan Tenaga kependidikan (by name), serta ijasah yang dimiliki.
- Kurikulum/program kegiatan belajar.
- Fotocopy NPWP atas nama satuan pendidikan dan rekening dari Bank (yang masih aktif).
- Denah Lokasi Lembaga.
- Sumber pembiayaan.
- Data Sarana dan prasarana.
PROSEDUR DAN MEKANISME
- Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin pendirian Satuan PNF dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan (berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 2)
- Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan Izin pendirian Satuan PNF.
- Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon.
- Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan dan apabila memenuhi syarat, maka izin layak diterbitkan; dan apabila tidak memenuhi syarat, maka tidak layak diterbitkan izin (ditolak dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas).
- Membuat Surat Keputusan Izin Operasional Satuan PNF sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Izin Operasional Satuan PNF.
- Menyampaikan berkas Surat Keputusan Izin Operasional Satuan PNF kepada Kepala Dinas.
- Membukukan nomor register Surat Keputusan Izin Operasional Satuan PNF.
- Pengambilan Surat Keputusan Izin Operasional Satuan PNF.
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap)
Paling lama 1 bulan (jika persyaratan belum lengkap)
BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Surat Keterangan Izin Operasional Satuan PNF
PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:
- Kotak Saran/Pengaduan
- a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
c. Facebook : dikbud minsel
Petugas pelayanan pengaduan
Nama petugas : Kepala Seksi dan Staf Bidang PAUDNI