Pelayanan Bidang Guru & Tenaga Kependidikan (GTK)

STANDAR PELAYANAN
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (PNSD)

PERSYARATAN :

  1. Info GTK (masing-masing guru).
  2. Daftar Usulan Guru Penerima TPG.
  3. Rekapitulasi Kehadiran penerima TPG ditandatangani Kepala Sekolah.
  4. Daftar Hadir Guru penerima TPG.
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir.
  6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) (TW 1).
  7. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah.
  8. Lainnya.

PROSEDUR DAN MEKANISME

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Permintaan Pemberkasan Penyaluran TPG.
  2. Petugas loket Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan menerima berkas permohonan dengan tanda terima berkas/dokumen dan checklist kelengkapan berkas.
    Jika tidak memenuhi persyaratan berkas dikembalikan kepada Kepala Sekolah/Pemohon.
  3. Petugas menyerahkan berkas/dokumen kepada masing-masing Kepala Seksi GTK PAUD dan GTK DIKDAS untuk Verifikasi dan Validasi.
  4. Kepala Seksi GTK PAUD dan GTK DIKDAS menyerahkan dokumen/berkas ke Operator masing-masing untuk dibuat Daftar Pengusulan Pembayaran TPG.
  5. Kepala Seksi GTK PAUD dan GTK DIKDAS meneliti dan memeriksa Daftar Pengusulan Pembayaran TPG dan selanjutnya diberikan paraf pada masing-masing lembar.
  6. Daftar Pengusulan Pembayaran TPG dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang GTK untuk diberikan paraf pada masing-masing lembar.
  7. Daftar Pengusulan Pembayaran TPG selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  8. Daftar Pengusulan Pembayaran TPG selanjutnya diserahkan di Sub Bagian Keuangan untuk dilakukan Permintaan melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

WAKTU PENYELESAIAN

  1. Paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap)
  2. Paling lama 21 hari (jika persyaratan belum lengkap)

BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya

PRODUK PELAYANAN
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD

PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
    b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
    c. Facebook : dikbud minsel
    Petugas pelayanan pengaduan
    Nama petugas : Kepala Seksi dan Staf Bidang GTK