Kesekretariatan

STANDAR PELAYANAN DATA DAN INFORMASI

PERSYARATAN :

  1. Fotocopy KTP/Identitas Diri (secara tatap muka)
  2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
  3. Nomor telpon identitas pemohon

PROSEDUR DAN MEKANISME

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Minahasa Selatan (jika dilakukan secara manual).
  2. Pemohon mengisi form permohonan data dan informasi (baik secara online maupun offline).
  3. Petugas menerima permohonan informasi publik baik secara online maupun offline.
  4. Petugas layanan mengecek kelengkapan permohonan dan validitas data pemohon.
  5. Petugas layanan mencatat permohonan informasi pada buku registrasi permohonan informasi publik.
  6. Petugas layanan mengecek informasi yang dimohon apakah daftar informasi yang diminta termasuk daftar informasi yang dikecualikan atau tidak.
  7. Petugas layanan menyampaikan permohonan kepada Narasumber Data/ Pejabat/ Petugas/ Informasi Data/ PPID.
  8. Narasumber Data/Pejabat/Petugas/Informasi Data/PPID Pembantu mengkaji permohonan data infromasi.
  9. Narasumber Data/Pejabat/Petugas/Informasi Data/PPID Pembantu mengecek ketersediaan informasi yang dimohon, apakah tersedia dalam format softcopy atau tidak.
  10. Narasumber Data/Pejabat/Petugas/Informasi Data/PPID Pembantu menyiapkan dokumen yang dimohon.
  11. Narasumber Data/Pejabat/Petugas/Informasi Data/PPID Pembantu memberikan data informasi kepada petugas layanan.
  12. Petugas layanan menyiapkan berita acara penyerahan dokumen kepada pemohon.
  13. Petugas Layanan memberikan data yang dimaksud kepada pemohon.
  14. Petugas layanan merigister permohonan pada buku register permohonan.

WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 2 Jam (jika data tidak diolah/analisis)
Paling lama 6 hari kerja (Jika data akan dianalisis)

BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya

PRODUK PELAYANAN
Data dan Informasi sudah Terjawab

PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
    b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
    c. Facebook : dikbud minsel
    Petugas pelayanan pengaduan
    Nama petugas : Kepala Sub Bagian Umum dan Aset