STANDAR PELAYANAN DATA DAN INFORMASI
PERSYARATAN :
- Fotocopy KTP/Identitas Diri (secara tatap muka)
- Scan Foto Copy KTP (secara online)
- Nomor telpon identitas pemohon
PROSEDUR DAN MEKANISME
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Minahasa Selatan (jika dilakukan secara manual).
- Pemohon mengisi form permohonan data dan informasi (baik secara online maupun offline).
- Petugas menerima permohonan informasi publik baik secara online maupun offline.
- Petugas layanan mengecek kelengkapan permohonan dan validitas data pemohon.
- Petugas layanan mencatat permohonan informasi pada buku registrasi permohonan informasi publik.
- Petugas layanan mengecek informasi yang dimohon apakah daftar informasi yang diminta termasuk daftar informasi yang dikecualikan atau tidak.
- Petugas layanan menyampaikan permohonan kepada Narasumber Data/ Pejabat/ Petugas/ Informasi Data/ PPID.
- Narasumber Data/Pejabat/Petugas/Informasi Data/PPID Pembantu mengkaji permohonan data infromasi.
- Narasumber Data/Pejabat/Petugas/Informasi Data/PPID Pembantu mengecek ketersediaan informasi yang dimohon, apakah tersedia dalam format softcopy atau tidak.
- Narasumber Data/Pejabat/Petugas/Informasi Data/PPID Pembantu menyiapkan dokumen yang dimohon.
- Narasumber Data/Pejabat/Petugas/Informasi Data/PPID Pembantu memberikan data informasi kepada petugas layanan.
- Petugas layanan menyiapkan berita acara penyerahan dokumen kepada pemohon.
- Petugas Layanan memberikan data yang dimaksud kepada pemohon.
- Petugas layanan merigister permohonan pada buku register permohonan.
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 2 Jam (jika data tidak diolah/analisis)
Paling lama 6 hari kerja (Jika data akan dianalisis)
BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Data dan Informasi sudah Terjawab
PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:
- Kotak Saran/Pengaduan
- a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
c. Facebook : dikbud minsel
Petugas pelayanan pengaduan
Nama petugas : Kepala Sub Bagian Umum dan Aset