STANDAR PELAYANAN
SURAT KETERANGAN, PENGANTAR DAN REKOMENDASI
BIDANG KEBUDAYAAN
PERSYARATAN :
Surat Permohonan
- Fotocopy KTP Pemohon (beserta aslinya)
- Fotocopy Akte Pendirian Organisasi (beserta aslinya)
- Surat Pengantar/Domisili dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan
- AD/ART (untuk organisasi)
- Struktur Organisasi dan anggota
- Daftar Inventaris Organisasi
PROSEDUR DAN MEKANISME
- Pemohon mengajukan berkas Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi melalui petugas loket pada bidang Kebudayaan.
- Petugas loket bidang kebudayaan menerima berkas permohonan dengan tanda terima berkas/dokumen dan checklist kelengkapan berkas.
Jika telah memenuhi persyaratan berkas diserahkan kepada Pamong Budaya;
jika tidak dikembalikan kepada pemohon. - Pamong Budaya membuat Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi untuk diteliti dan diperiksa serta memberikan paraf untuk diserahkan kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
- Kepala Bidang Kebudayaan menerima, meneliti dan memeriksa Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi serta memberikan paraf untuk diserahkan kepada Kepala Dinas.
- Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi.
- Pamong Budaya melakukan registerasi surat dan stempel di bagian sekretariat.
- Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 1 hari kerja (jika persyaratan lengkap)
Paling lama 3 hari (jika persyaratan belum lengkap)
BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi
PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:
- Kotak Saran/Pengaduan
- a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
c. Facebook : dikbud minsel
Petugas pelayanan pengaduan
Nama petugas : Kepala Seksi dan Pejabat Funsional Bidang Kebudayaan
STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU INDUK KESENIAN
BIDANG KEBUDAYAAN
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan (Ketua Organisasi)
- Fotocopy KTP Pemohon (beserta aslinya)
- Fotocopy Akte Pendirian Organisasi (beserta aslinya)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pentas pada Peringatan hari Besar Nasional.
- Surat Pengantar/Domisili dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan
- AD/ART (untuk organisasi)
- Struktur Organisasi dan anggota
- Pas Foto 3×4 cm (2 lembar)
PROSEDUR DAN MEKANISME
- Pemohon mengajukan berkas permohonan Pembuatan Kartu Induk Kesenian.
- Petugas loket bidang kebudayaan menerima berkas permohonan dengan tanda terima berkas/dokumen dan checklist kelengkapan berkas.
Jika telah memenuhi persyaratan berkas diserahkan kepada Pamong Budaya;
jika tidak dikembalikan kepada pemohon. - Pamong Budaya membuat Penerbitan Kartu Induk Kesenian yang telah diteliti dan diperiksa, kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
- Kepala Bidang Kebudayaan menerima, meneliti dan memeriksa Kartu Induk Kesenian serta memberikan paraf untuk diserahkan kepada bagian Sekretariat.
- Kepala Sub Bagian dan Sekretaris memberikan paraf koordinasi pada berkas Kartu Induk Kesenian.
- Berkas Kartu Induk Kesenian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
- Pamong Budaya melakukan registerasi surat dan stempel.
- Kartu Induk Kesenian diserahkan kepada pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 1 hari kerja (jika persyaratan lengkap)
Paling lama 3 hari (jika persyaratan belum lengkap)
BIAYA/TARIF
Gratis/tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Kartu Induk Kesenian
PENGELOLAAN ADUAN
Sarana pengaduan yang disediakan:
- Kotak Saran/Pengaduan
- a. Email : dikbudminahasaselatan@gmail.com:
b. Website : https://disdikbud.minselkab.go.id/
c. Facebook : dikbud minsel
Petugas pelayanan pengaduan
Nama petugas : Kepala Seksi dan Pejabat Funsional Bidang Kebudayaan